Peraturan di Bromo yang Wajib Diketahui Wisatawan, Nomer 1 Paling Penting!

peraturan di bromo

Peraturan di Bromo – Kalau bicara tentang Bromo pasti di pikiran kita bromo merupakan destinasi wisata super keren dan mempesona dengan sunrise dan milky way yang jadi incaran wisatawan serta berbagai spot yang menarik seperti pasir berbisik dan savana bukit teletubis yang sudah berwarna hijau mempesona. 

Banyak hal yang seru dan menyenangkan di gunugn Bromo makanya nggak mungkin wisatawan bosan jika menyangkut tentang destinasi wisata gunung Bromo akan tetapi perlu kalian tahu bahwa di gunung bromo juga memiliki peraturan yang wajib di taati wisatawan saat berkunjung ke gunung bromo.

Apa saja peraturan di Bromo? simak terus ulasan ini!

Peraturan Di Bromo

Ada beberapa peraturan di bromo yang perlu di perhatikan pengunjung sebelum mengunjungi gunung Bromo diantaranya:

  1. Pengunjung wajib memperhatikan dan mentaati pilihan site kunjungan destinasi wisata TNBTS, sesuai dengan site pada tiket masuk yang telah dipesan melalui booking online.
  2. Pengunjung yang memilih site kunjungan destinasi ke Savana Teletabies/laut Pasir diperkenankan masuk setelah pukul 06.00 WIB.
  3. SOP kunjungan wisata alam di TNBTS tetap harus dipedomani dan diterapkan secara ketat dan teratur.
  4. Protokol kesehatan juga bagi pelaku usaha (al. transportasi, konsumsi dan akomodasi) harus diterapkan secara ketat dan teratur dengan mempedomani dan memperhatikan kriteria health, hygine, security dan safety.
  5. Larangan masuk kawasan TNBTS untuk ibu hamil.
  6. Batasan usia pengunjung menyesuaikan peraturan pada masa pandemi Covid 19.
  7. Sudah divaksin (minimal dosis pertama) dengan menunjukkan sertifikat vaksin atau swab antigen/pcr sesuai ketentuan.
  8. Pengunjung dan para pelaku usaha wajib memakai MASKER..
  9. Pengunjung membawa hand sanitizer dan / atau sabun cair untuk membersihkan tangan.
  10. Membawa kresek kecil berwarna kuning untuk membuang masker.
  11. Pengunjung menjaga jarak dengan pengunjung yang lain, tidak berkerumun, dan selalu membawa ketertiban.
  12. Pembelian karcis masuk hanya dapat dilakukan secara online melalui situs https://bookingbromo.bromotenggersemeru.org sesuai dengan ketersediaan kuota. Tidak ada pembelian langsung untuk masuk kawasan TNBTS.
  13. Pembayaran hanya bisa dilakukan dengan Virtual Account.
  14. Nominal pembayaran harus sesuai dengan tarif nominal pada booking online.
  15. Batas waktu Pembayaran anda 2 jam setelah pendaftaran booking online.
  16. Untuk mengantisipasi kesalahan/error pada pembayaran, maka tidak disarankan melakukan pembayaran pada jam 23.00 wib – 01.00 wib (tengah malam)
  17. Pembayaran tidak bisa dilakukan melalui teller bank.
  18. Tidak ada pengembalian pembayaran uang karcis yang telah disetor karena adanya pembatalan / refund.
  19. Setelah melakukan pembayaran, pengunjung tidak dapat melakukan reschedule / jadwal ulang
Peraturan di Bromo ini di buat agar tetap menjaga keamanan dan kenyamanan yang ada di gunung Bromo.

Larangan di Bromo

Setelah mengetahui peraturan di bromo yang wajib kalian ketahui sebelum mengunjungi gunung bromo ada juga larangan yang harus kalian patuhi juga saat ada di gunung bromo yaitu:

  1. Mengambil memetik memotong tumbuhan dan atau bagian-bagiannya serta benda-benda lainnya
  2. Menangkap melukai dan atau membunuh satwa yang ada dalam kawasan
  3. Membawa binatang ke dalam maupun keluar kawasan
  4. Membawa minuman keras atau beralkohol
  5. Membawa obat-obatan terlarang seperti putau, heroin, ganja dan sejenisnya.
  6. Membawa alat musik dan alat bunyi-bunyian lainnya.
  7. Membawa alat elektronik seperti radio komunikasi (Handy Talky) radio tape dll, kecuali jam tangan
  8. Membawa senjata api senapan angin bahan peledak dan senjata tajam lainnnya.
  9. Membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk berburu seperti senjata api senapan, panah dll.
  10. Membawa bahan detergen dan bahan pencemaran lainnya yang membahayakan bagi lingkungan.
  11. Membawa berbagai jenis cat termasuk cat semprot dan jenis pewarna lainnya.
  12. Melakukan vandalisme perusakan fasilitas wisata dan tempel menempel pada kawasan.
  13. Membuang sampah dalam kawasan dan tidak membawa turun kembali sampah bawaannya.
  14. Membuat api unggun dan atau perapian di dalam kawasan yang dapat menimbulkankebakaran hutan.
  15. Melakukan perbuatan asusila.
Peraturan tersebut di buat agar gunung bromo tetap terjaga dan asri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *